Pasal 54
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk:
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
keselamatan pasien;
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif berupa:
teguran;
teguran …
PRESIDEN
teguran tertulis; dan/atau
denda dan pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
