UU
RUMAH SAKIT
Pasal 53
BAB 11 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Rumah Sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan
terhadap pencatatan dan pelaporan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan atau penghapusan terhadap berkas pencatatan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII …
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
