UU
RUMAH SAKIT
Pasal 55
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang
melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit.
(3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas Rumah Sakit
