UU
RUMAH SAKIT
Pasal 50
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit selain rumah sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
