UU
RUMAH SAKIT
Pasal 49
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Menteri menetapkan pola tarif nasional.
(2) Pola ...
PRESIDEN
(2) Pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional.
(3) Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan
pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlaku untuk rumah sakit di Provinsi yang bersangkutan.
(4) Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola
tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pagu tarif maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
