UU
RUMAH SAKIT
Pasal 48
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan
Rumah Sakit, anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau
bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
