UU
RUMAH SAKIT
Pasal 47
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis,
Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABX
PEMBIAYAAN
