UU
RUMAH SAKIT
Pasal 46
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Bagian Kedelapan …
PRESIDEN
Bagian Kedelapan
Bentuk
