UU
RUMAH SAKIT
Pasal 45
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila
pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.
(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan
tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
Bagian Ketujuh Tanggung jawab Hukum
