UU
RUMAH SAKIT
Pasal 44
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala
informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran.
(2) Pasien ...
PRESIDEN
(2) Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit
dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.
(3) Penginformasian kepada media massa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit.
