Pasal 43
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit wajib menerapkanstandar
keselamatan pasien.
(2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
(3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Perlindungan Hukum Rumah Sakit
