UU
RUMAH SAKIT
Pasal 42
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
(2) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien
yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima ...
PRESIDEN
Bagian Kelima
Keselamatan Pasien
