UU
RUMAH SAKIT
Pasal 41
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk
jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
(2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.
