UU
RUMAH SAKIT
Pasal 40
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan …
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jejaring dan Sistem Rujukan
