UU
RUMAH SAKIT
Pasal 39
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakitharus dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
audit kinerja dan audit medis.
(3) Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
(4) Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas.
(5) Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Akreditasi
