UU
RUMAH SAKIT
Pasal 38
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.
(2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien,
untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien
sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39 …
PRESIDEN
