UU
RUMAH SAKIT
Pasal 37
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit
harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan tindakan kedokteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
