UU
RUMAH SAKIT
Pasal 51
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau Pemerintah Daerah.
BAB XI …
PRESIDEN
