Pasal 30
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
menerima ...
PRESIDEN
menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
mendapatkan perlindunganhukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan
kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pasien
