UU
RUMAH SAKIT
Pasal 31
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit
atas pelayanan yang diterimanya.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Hak Pasien
