Pasal 29
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
PRESIDEN
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
menyelenggarakan rekam medis;
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
melaksanakan sistem rujukan;
m e n o l a k k e i n g i n a n p a s i e n y a n g bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
melaksanakan etika Rumah Sakit;
PRESIDEN
- memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
- melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
- membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
- melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
- memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
teguran;
teguran tertulis; atau
denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Hak Rumah Sakit
