UU
RUMAH SAKIT
Pasal 23
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan
pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
PRESIDEN
(2) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat
dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Klasifikasi
