UU
RUMAH SAKIT
Pasal 22
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan
setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.
(2) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
