UU
RUMAH SAKIT
Pasal 24
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara
berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(2) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rumah Sakit umum kelas A;
- Rumah Sakit umum kelas B
- Rumah Sakit umum kelas C;
- Rumah Sakit umum kelas D.
(3) Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rumah Sakit khusus kelas A;
- Rumah Sakit khusus kelas B;
- Rumah Sakit khusus kelas C.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII …
PRESIDEN
PERIZINAN
