UU
RUMAH SAKIT
Pasal 15
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
(2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti
standar pelayanan kefarmasian.
(3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan
habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu.
(4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi
Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Peralatan
