UU
RUMAH SAKIT
Pasal 14
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing
sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dengan
mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu
pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan bagi tenaga
kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi
dan Surat Ijin Praktik.
(4) Ketentuan …
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga
kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kefarmasian
