Pasal 13
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah
Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit
wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit
harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
(4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
