UU
RUMAH SAKIT
Pasal 12
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.
(2) Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan klasi4ikasi Rumah Sakit.
(3) Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang
melakukan praktik atau pekerjaan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.
(4) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan
konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 13 …
PRESIDEN
