Pasal 11
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dapat meliputi:
instalasi air;
instalasi mekanikal dan elektrikal;
instalasi gas medik;
instalasi uap;
instalasi pengelolaan limbah;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
instalasi tata udara;
sistem informasi dan komunikasi; dan
ambulan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
(4) Pengoperasian …
PRESIDEN
(4) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Sumber Daya Manusia
