Pasal 10
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
(2) Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas ruang:
rawat jalan;
ruang rawat inap;
ruang gawat darurat;
ruang operasi;
ruang tenaga kesehatan;
ruang radiologi;
ruang laboratorium;
ruang sterilisasi;
ruang farmasi;
ruang pendidikan dan latihan;
ruang kantor dan administrasi;
ruang ibadah, ruang tunggu;
ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
ruang menyusui;
ruang mekanik;
ruang dapur;
laundry;
kamar jenazah;
taman;
pengolahan sampah; dan
pelataran parkir yang mencukupi.
(3) Ketentuan …
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Prasarana
