Pasal 16
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan …
PRESIDEN
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguj ian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus
memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
(4) Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit
harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit
harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(6) Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi
secara berkala dan berkesinambungan
(7) Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan
medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
