UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang dilarang melakukan upaya menghilangkan,
merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas Wilayah Negara.
(2) Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, mengubah,
memindahkan tanda-tanda batas atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi.
