UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 19
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Kawasan
Perbatasan dilakukan dalam bentuk:
mengembangkan pembangunan Kawasan Perbatasan; dan
menjaga . . .
PRESIDEN
- menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
LARANGAN
