Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari jumlah denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Selain . . .
PRESIDEN
(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
