UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 15
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Badan Pengelola bertugas:
- menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
- menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
- mengoordinasikan pelaksanaan; dan
- melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
(2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
