UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 16
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif.
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif.