UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 14
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola
Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah.
(2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab kepada Presiden atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Keanggotaan . . .
PRESIDEN
(3) Keanggotaan Badan Pengelola berasal dari unsur Pemerintah
dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan Wilayah Negara.
