UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 99
(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat
melaporkan penerimaan dana Kampanye kepada KPU 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya Kampanye.
(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
(3) KPU mengumumkan laporan penerimaan dana Kampanye
setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media massa 1 (satu) hari setelah menerima laporan dana Kampanye dari Pasangan Calon.
