UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 98
(1) Dalam rangka Kampanye, Pasangan Calon dan tim Kampanye
di tingkat pusat wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye.
(2) Rekening . . .
PRESIDEN
(2) Rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan ke KPU paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
