UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 96
(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan,
atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
