UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 95
Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Pasal 96 . . .
PRESIDEN
