UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 91
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi.
