UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 90
(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
