UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 75
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
Pasal 76 . . .
PRESIDEN
