UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 74
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
