Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) cuti . . .
PRESIDEN
(2) Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye melaksanakan Kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
