UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 62
(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat
diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
