UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, PELAKSANAAN, DAN
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.
Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
