Pasal 3
BAB 2 — ASAS, PELAKSANAAN, DAN
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
libur atau hari yang diliburkan.
(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah
pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi:
- penyusunan daftar Pemilih;
- pendaftaran bakal Pasangan Calon;
- penetapan Pasangan Calon;
- masa Kampanye;
- masa tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 4 . . .
PRESIDEN
