UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 13
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik.
(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran . . .
PRESIDEN
(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai
Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
